PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEPEMILIKAN ILEGAL SENJATA API
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum terhadap kepemilikan senjata api oleh Peraturan Undang-Undang dan bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan senjata api illegal oleh masyarakat sipil. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan; 1. Senjata api terbagi dalam 3 (tiga) peruntukan, yaitu untuk bela diri, inventaris dinas dan olahraga, Masyarakat (sipil) dapat memperoleh atau memiliki senjata api secara legal dengan memenuhi syarat-syarat atau prosedur yang telah ditentukan oleh kepolisian, baik syarat berupa keterampilan maupun psikologi. Saat ini, Kepolisian tidak melayani pengajuan izin kepemilikan senjata api pada kalangan masyarakt sipil biasa selain POLSUS, SATPAM, Perusahaan atau korporasi yang membutuhkan pengamanan lebih, dan anggota PERBAKIN karena petunjuk dari Kapolri sampai ada petunjuk lebih lanjut. Semua senjata yang terdaftar wajib digudangkan. 2. Upaya berupa tindakan secara pre-emtif, preventif serta tindakan secara represif. Tindakan pre-emtif dengan pemberian penyuluhan-penyuluhan dan pemasangan spanduk-spanduk, tindakan preventif berupa pembuatan dan pemasangan spanduk-spanduk serta penyebaran pamfletpamflet. tindakan represif yang telah dilakukan adalah dengan melakukan operasi-operasi terbuka.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.