DELIK PEMERASAN SEBAGAI SUATU DELIK TERHADAP HARTA KEKAYAAN MENURUT PASAL 368 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik pemerasan dalam Pasal 368 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 368 KUHP, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan delik pemerasan dalam Pasal 368 KUHP yaitu sebagai perbuatan dengan maksud untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang ataupun menghapuskan piutang. 2. Pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 368 KUHP perlu memperhatikan sifat berat dari delik ini yang sebanding dengan pencurian dengan kekerasan; dan dalam pengenaan perlu memperhatikan keterkaitan Pasal 368 KUHP dengan delik-delik penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan lain, seperti Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 335 tentang penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan pada umumnya untuk memaksa orang lain.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.