KONSEPSI PENGUJIAN PREVENTIF DI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa yang menjadi alasan pentingnya pengujian preventif di Indonesia dan mengapa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang tepat untuk diberikan kewenangan pengujian preventif, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Terdapat adanya urgensi untuk mengadopsi mekanisme pengujian preventif karena mekanisme judicial review belum dapat mengakomodir sepenuhnya terkait dengan penjaminan hak asasi manusia. Ditambah lagi kualitas dan kompetensi dari anggota DPR yang kurang mumpuni dalam membentuk undangundang yang ideal, serta tingginya tendensi politik yang ada pada pembentuk undang-undang. 2. Mahkamah Konstitusi dinilai mempunyai kapasitas untuk mengemban kewenangan pengujian preventif (judicial preview), karena MK memiliki putusan yang bersifat final dan mengikat, yang kedudukannya setara dengan undang-undang. Ditambah lagi hakim MK mempunyai kualitas dan kompetensi yang mumpuni, yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, sehingga mekanisme koreksi dan verifikasi dari MK dapat menciptakan good legislation.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.