PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hak pekerja menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan bagaimana perlindungan hukum terhadap keselamatan dan kesehatan kerja menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan merubah dan menghapus pasal-pasal yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum cukup mengatur terkait masalah hak terhadap tenaga kerja. Misalnya, yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, upah, upah minimum provinsi atau kabupten/kota, Kesalahan berat terjadinya PHK oleh pekerja/buruh, begitu juga hak pemohonan tenaga kerja jika merasa dirugikan. 2. Perlindungan tenaga kerja yang merupakan wujud pengakuan atas hak tenaga kerja secara manusia yang harus diperlakukan secara manusiawi sebagaimana, yang diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 28D ayat (1) dengan, “menjamin kepastian hukum perlidungan dan diperlakukan sama dihadapan hukum” dan juga memerhatikan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.