ANALISIS PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Gabriela Andries

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Peraturan Daerah Kota Manado No. 2 Tahun 2019 dalam Sistem Perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana das sein dalam penyelenggaraan Peraturan Daerah Kota Manado No. 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1 Perda ini sudah sesuai dengan Pasal 14 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Secara operasional berlakunya Perda ini juga sudah sesuai dengan 3 kekuatan berlakunya undangundang yang dikemukakan Achmad Ali yaitu kekuatan yuridis, kekuatan sosiologis, dan kekuatan filosofis. 2. Pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2019 terhadap pengguna ruang milik jalan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Manado belum maksimal. Masalah pelanggaran ketertiban umum khususnya pemanfaatan fasilitas umum seperti trotoar untuk pejalan kaki telah menyimpang dari fungsi yang sebenarnya yang diatur dalam perda kota Manado No. 2 Tahun 2019.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.