TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERATAN HUKUMAN PIDANA BAGI PELAKU SEORANG PEJABAT PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana syarat syarat pemberatan hukuman menurut KUHP dan bagaimana bentuk bentuk pemberatan hukuman bagi pejabat/ Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1 Syarat-syarat pemberatan pidana, dimana undang undang telah mengaturnya dengan tiga dasar diperberatnya pidana umum, yakni: a) Dasar pemberatan karena jabatan. b)Dasar pemberatan pidana dengan menggunakan sarana bendera kebangsaan. c) Dasar pemberatan pidana karena pengulangan (Recidive). 2. PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, jika melakukan tindak pidana misalnya pemalsuan, maka pemberatan hukumannya disamping penambahan sepertiga dari hukuman pokok tersebut diatas, maka akan ditambah dengan pemberhentian sementara dari jabatannya dan jika pemalsuan itu merugikan keuangan negara maka ia akan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.