PASAL 204 DAN 205 KUHP DALAM KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999

Yulio Tubongkasi

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perbedaan Pasal 204 dan 205 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan apa kaitan pasal 204 dan 205 KUHP dengan UndangUndang nomor 8 tahun 1999, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perbedaan Pasal 204 dan Pasal 205 KUHPidana yaitu Pasal 204 merupakan delik sengaja (dolus) sedangkan Pasal 205 merupakan delik kealpaan (culpa). 2. Kaitan pasal 204 dan 205 KUHP dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 dapat dilihat dari dua aspek, yaitu: a. dari aspek norma, yaitu ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan pasal 7 huruf e Undang-Undang nomor 8 tahun 1999. b. dari aspek ketentuan pidana, yaitu ketentuan pidana dalam Pasal Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 10 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dapat dijadikan sebagai dakwaan subsider, sedangkan dakwaan primernya (utama) yaitu Pasal 204 atau 205 KUHPidana.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.