HAK RECALL PARTAI POLITIK TERHADAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan “Recall” anggota DPR-RI oleh Partai Politik dan bagaimana mekanisme Pergantian Antar Waktu Anggota DPRRI oleh Partai Politik, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Secara konstitusional hak Pergantian Antar Waktu (PAW) diatur dalam Pasal 22B UUD 1945 dimana anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, dengan syarat-syarat dan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang. 2. Ada beberapa tahapan dari Pergantian antar waktu ini yaitu, Tahapan Pengajuan dimana anggota partai politik akan mengajukan pengajuan nama anggota kepada Pimpinan DPR lalu dilakukanlah Tahapan Penyelidikan dan Verifikasi, hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPR atas pengaduan dari pimpinan DPR. Selanjutnya aka nada Reposisi dari Anggota DPR dimana Anggota DPR yang diberhentikan akan digantikan oleh Anggota Pengganti. Kemudian akan ada penyampaian Pergantian Antar Waktu.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.