TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SYARAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU ANTARA PEMBERI KERJA DAN TENAGA KERJA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 35 TAHUN 2021

Riki Maloring

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara pemberi kerja dan tenaga kerja menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 dan bagaimana bentuk/upaya perlindungan hukum apabila tenaga kerja di berhentikan oleh pemberi kerja sebelum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berakhir, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Diatur dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena lasan: perusahaan mengalami keadaan memaksa (force majeure) baik yang mengakibatkan perusahaan tutup maupun tidak. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, Perusahaan pailit, Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun atau Pekerja/ Buruh meninggal dunia. 2. Permasalahan mengenai perlindungan hak-hak pekerja kontrak yang di PHK dari perusahaan dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja kontrak yang di PHK sebelum masa kontrak berakhir, dijamin baik oleh ketentuan UndangUndang No. 13 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 dalam pasal 61.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.