DELIK PERESAHAN KETENANGAN RUMAH MENURUT PASAL 167 KUHP (KAJIAN PUTUSAN PT BANTEN NOMOR 153/PID/2021 PT BTN)

Bagaskara M.S Mahmud

Abstract


Delik yang dirumuskan dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP menentukan bahwa, “barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Pasal 167 KUHP tidak memberi nama (kualifikasi) terhadap delik ini tetapi menamainya sebagai “peresahanketenangan rumah”, menunjuk pada istilah bahasa Belanda yang sering digunakan untuk delik ini, yaiu: huisvredebreuk. Dalam kenyataan, sekalipun telah ada Pasal 167 ayat (1) KUHP, tetapi perbuatan-perbuatan seperti itu masih saja terjadi, antara lain terlihat dari adanya putusanputusan pengadilan dengan dakwaan Pasal 167 KUHP. Pembahasan penelitian tentang Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 153/Pid/2021 PT BTN. delik peresahan ketenangan rumah (huisvredebreuk) sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan penerapan rumusan pasal tersebut dalam kenyataan putusan pengadilan. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini Bagaimana pengaturan delik peresahan ketenangan rumah menurut Pasal 167 KUHP? Bagaimana putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 153/Pid/2021 tentang delik peresahan ketenangan rumah ? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan delik peresahan ketenangan rumah menurut Pasal 167 KUHP; Untuk mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 153/Pid/2021 tentang delik peresahan ketenangan rumah. penelitian menggunakan metodologi hukum normatif yang merupakan jenis penelitian terhadap bahan pustaka atau yang menggunakan data sekunder saja.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.