TINJAUAN YURIDIS TERHADAP INVESTASI ASET KRIPTO BERDASARKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 5 TAHUN 2019

Galih Priambodo

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dalam berinvestasi Aset Kripto di Indonesia dan bagaimana Pengawasan dalam berinvestasi Aset Kripto di Indonesia., dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset), Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fsisik Aset Kripto (Crypto Asset). Keabsahan transaksi dalam perdagangan berjangka berdasarkan hukum kontrak Indonesia dalam Burgerlijk Wetboek (BW) dan didukung oleh asas – asas yang terkandung dalam BW. Demikian transaksi aset kripto disahkan menurut Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena transaksi dilakukan secara online. Dari keabsahan transaksi tersebut investor mendapatkan perlindungan hukum atas adanya kerugian yang disebabkan oleh cyber crime dan kerugian perdata akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu penipuan (bedrog). 2. Pengawasan terhadap aset kripto oleh Bappebti melalui Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyenlenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto Asset) dalam hal pedagang pasar fisik aset kripto, kriteria aset kripto, dan pelaporan peedagangan pasar fisik memanglah sudah sesuai dengan standar operasional yang berlaku tetapi Peraturan Bappebti dinilai masih kurang dimana regulasi antara Lembaga negara yang saling berkaitn memiliki regulasi yang berlawanan terhadap aset kripto dan sangat besar kemungkinan untuk diretas oleh pihak tertentu, tetapi tidak mejadi priorotas dalam peraturan Bappebti tersebut.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.