HAK WARIS ANAK DI LUAR NIKAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status atau kedudukan anak di luar nikah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam serta bagaimana pembagian harta warisan yang didapatkan oleh anak di luar nikah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan:1. Kedudukan atau status anak diluar nikah yang dijelaskan dalam pengertian KUHPerdata berbeda dengan Kompilasi Hukum Islam, dalam KUHPerdata terdapat dalam beberapa Pasal mengenai kedudukan atau status anak diluar nikah. Dalam KUHPerdata, anak diluar nikah tetap akan mendapatkan kedudukan atau statusnya dari kedua orang tuanya seperti yang sudah tertera dalam Pasal 272 dan 284 KUHPerdata. Namun dalam Kompilasi Hukum Islam anak tersebut tidak dapat diakui oleh ayah biologisnya dikarenakan anak tersebut merupakan hasil dari perbuatan dosa oleh kedua orang tuanya yang sangat tidak disukai oleh Allah SWT dan baginda Rasulullah SAW. 2. Pembagian harta warisan untuk anak diluar nikah, tetap akan mendpatkan warisan dari kedua orang tuanya. Seperti dalam KUHPerdata anak tersebut akan mendapatkan warisannya sesuai dengan kelompok atau golongan yang sudah diatus dalam Pasal 863 KUHPerdata. Seperti yang dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam bahwa anak tersebut tidak dapat diakui oleh ayahnya sama halnya juga mengenai harta warisan, anak diluar nikah hanya akan mendapatkan warisan dari ibunya saja.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.