KAJIAN YURIDIS TERHADAP AGUNAN DALAM PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN

Juan Pontonuwu

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penilaian agunan dalam pemberian kredit perbankan dan bagaimanakah prosedur/mekanisme dalam penyaluran kredit perbankan, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Bahwa Agunan dalam pemberian kredit perbankan merupakan salah satu sistem pengaman. Dalam pemberian kredit, bank tidak boleh mengharuskan adanya agunan tambahan, kecuali barang atau proyek atau hak tagih yang dibiayainya dengan fasilitas kredit tersebut. Sebelum menerima agunan, terlebih dahulu dilihat aspek yuridis dan aspek ekonomis dari barang yang dijadikan agunan. Kemudian mengikatnya sesuai dengan jenis barang dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kekuatanmengikat suatu agunan tergantung kepada pemenuhan persyaratan pengikatan agunan, baik pada tahap pemberian maupun pada tahap pendaftaran. Pemenuhan persyaratan tersebut akan memberikan hak preferent kepada kreditor. 2. Dalam praktiknya, pemberian/penyaluran kredit mengandung risiko. Untuk menghindari risiko tersebut. Bank dalam menjalankan tugas perkreditan harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang baik, yaitu diantaranya bank tidak diperkenankan memberikan kredit kepada usaha yang sejak semula diketahui kurang sehat, memberikan kredit melampaui batas maksimum pemberian kredit, dan lain-lain. Namundalam praktik perbankan ditetapkan prinsippemberian kredit yang melarang bank menanggung risiko akibat pemberian kredit. Untuk menjamin keamanan agar terhindardari risiko tersebut, maka walaupun undang-undang tidak mewajibkan pemberian kredit dengan agunan, namun dalam praktik pemberian kredit hampir tidak ada bank yang berani memberikan kredit tanpa agunan. Selanjutnya di dalam penyaluran kredit sudah sesuai peraturan yang berlaku.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.