PEMBUKTIAN TERBALIK TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PASAL 37 UU. NO. 31 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Vandy Sasikome

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pembuktian Tindak Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bagaimana pelaksanaan pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Sistem pembuktian pidana menurut KUHAP sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, serta ditegaskan dengan pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie) 2. Pembuktian terbalik tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan “Pembuktian Terbalik yang bersifat terbatas dan berimbang” atau “Pembuktian Terbalik yang terbatas” dimana masih adanya kewajiban penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya dan dicantumkannya atau tidak tentang Pembuktian terbalik tidak akan berpengaruh bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan menurut sistem accusatoir yang dianut dalam KUHAP.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.