PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002)1

Briliantiny Lamani

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UUPA) dan bagaimana Penegakkan Hukum Dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah umur (UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002), yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Kasus-kasus tindak pidana pencabulan di wilayah hukum Polresta Kota Gorontalo pada umumnya pelaku adalah orang yang berada dekat dengan korban atau masih ada hubungan kekeluargaan dengan korban. Faktor terjadinya pencabulan secara umum sama yaitu karena pelaku sering menonton video porno, media kurang wajar dan tidak pernah merasa adanya kepuasaan dari pasangan pelaku. 2. Penegakan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak oleh pihak Polresta Kota Gorontalo lebih mengutamakan Upaya Refresif (penanganan) yaitu penyelidikan, penyidik, penangkapan, penahanan, penggledahan, penyitaan pemeriksaan, dan tanpa adanya upaya Prepentif (pencegahan).

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.