KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DIBAWAH TANGAN YANG TELAH DILEGALISASI OLEH NOTARIS (Studi Kasus Putusan No.151/Pdt.G/2010/PN Ska.)
Abstract
Alat bukti merupakan hal yang sangat penting di Peradilan untuk membuktikan suatu peristiwa hukum terutama alat bukti tulisan. Masyarakat membutuhkan kekuatan terhadap alat bukti tertulis yang dimilikinya, dengan demikian masyarakat membutuhkan seseorang yang dapat melegalisasi alat bukti tersebut, dalam hal ini Notaris. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi oleh Notaris dan Kewenangan Hakim membatalkan akta dibawah tangan berdasarkan Putusan No. 151/Pdt.G/2010/PN Ska. Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengumpulkan teori, konsep dan asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alat bukti tulisan yaitu Surat dibawah tangan dibatalkan oleh Hakim karena ada perbuatan melawan hukum sehingga alat bukti tersebut menjadi tidak sah dan tidak berkuatan hukum. Oleh sebab itu Hakim dapat membatalkan akta dibawah tangan jika ada Perbuatan melawan hukum
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.