PERTANGGUNGJAWABAN KODE ETIK HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana azas-azas umum peradilan yang dipercaya oleh masyarakat sebagai benteng terakhir pencari keadilan dan bagaimana tanggung jawab Hakim jika kode etik Hakim telah dilanggar bisa mempengaruhi putusan hakim. Denagn menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Kode etik profesi hakim adalah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap hakim Indonesia dalam melaksanakan tugas profesi sebagai hakim. 2. Semua peradilan di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah peradilan negara yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal ini mengandung arti, bahwa di samping peradilan negara, tidak diperkenankan lagi adanya peradilan-peradilan yang dilakukan oleh bukan badan peradilan negara. Penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit tetap diperbolehkan.
Kata kunci: Kode etik, Hakim
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.