WEWENANG KHUSUS PENYIDIK UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI

Christian B. Ramopolii

Abstract


Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya perkara tindak pidana di bidang teknologi informasi elektronik dan bagaimana wewenang khusus penyidik untuk melakukan penyidikan perkara tindak pidana di bidang teknologi informasi elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat diambil kesimpulan, bahwa: 1. Terjadinya perkara tindak pidana teknologi informasi dapat disebabkan oleh adanya perbuatan yang dilakukan oleh prorangan maupun kelompok yang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman. 2. Wewenang khusus penyidik untuk melakukan penyidikan perkara tindak pidana teknologi informasi dilaksanakan oleh selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kata kunci: Wewenang khusus, Penyidik, Teknologi Informasi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.