ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PEMERIKSAAN PERKARA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA DI PENGADILAN

Kardian Ruru

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan mengenai alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara kekerasan fisik dalam rumah tangga di pengadilan dan bagaimanakah pembuktian dalam pemeriksaan perkara kekerasan fisik dalam rumah tangga di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Kekerasan seksual yang dilakukan selain dari suami istri adalah pengakuan terdakwa. Alat bukti yang sah ialah keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa dan hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 2. Pembuktian dalam pemeriksaan perkara kekerasan fisik dalam rumah tangga di pengadilan,sesuai Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Untuk mempidana seseorang hakim harus mendapat keyakinan atas bukti-bukti yang diisyaratkan dalam undang-undang sehingga terdakwa dinyatakan sebagai pihak yang bersalah, karena di Indonesia menganut sistem pembuktian yang negatif, yaitu pembuktian didasarkan pada ada atau tidaknya alat bukti yang diperoleh dari barang bukti di mana alat bukti itu hakim mendapat keyakinan bahwa seseorang itu bersalah atau tidak bersalah.

Kata kunci: Alat bukti,kekerasan fisik, rumah tangga.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.