PERAN JAKSA TERHADAP ASSET RECOVERY DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Magie Regina Imbar

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upayaasset recovery di Indonesia dan bagaimana penanganan serta peran jaksa terhadap asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Perkembangan upaya asset recovery di Indonesia dimulai dengan adanya Peraturan Penguasa Perang Pusat No.PRT/PEPERPU/013/1958 dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, selain itu juga termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Selain peraturan perundang-undangan upaya asset recovery juga dilakukan dengan jalinan kerjasama antara Indonesia dengan StARInitiatives. Upaya penting lainnya yaitu dengan Mutual Legal Assitance untuk membantu asset recovery yang ada di luar negeri. Adapun langkah progresif yang diambil pemerintah Indonesia saat ini terkait dengan asset recovery yaitu adanya RUU Perampasan Aset. 2. Penanganan asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang terbagi dalam lima tahapan penting. Asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang juga diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2013. Jaksa memiliki kewenangan dalam setiap tahapan asset recovery. Dalam KUHAP juga disebutkan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Pada perkembangannya kejaksaan membentuk Pusat Pemulihan Aset (PPA) untuk membantu penanganan asset recovery baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Kata kunci: Jaksa, asset recovery, pencucian uang.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.