PENUNTUTAN TERHADAP KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA SUAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan korporasi sebagai subyek tindak pidana suap dan bagaimana persoalan penuntutan terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana suap suap. Penelitian ini sifatnya yuridis normatif dengan jenis penelitian hukum yang mengambil data kepustakaan dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Delik suap korporasi adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kedudukan di sebuah korporasi menurut ketentuan yang berlaku, melakukan perbuatan untuk dan/atau atas nama korporasi, memberikan atau menjanjikan sesuatu sebagaimana diatur dalam UU PTPK kepada pejabat negara dengan tujuan untuk mempengaruhi tugas dan kewenangannya. 2. Dalam hal menjalankan kewenangannya melakukan penuntutan terhadap subyek hukum korporasi, kejaksaan berperan aktif, mandiri dan terlepas dari segala intervensi kekuasaan manapun.
Kata kunci: Korporasi, Pelaku, Suap.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.