PENYIDIKAN TINDAK PIDANA LAPORAN PALSU OLEH PENYIDIK KEPADA KEJAKSAAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban penyidik yang memberikan laporan palsu kepada kejaksaan dan bagaimana proses penanganan perkara pidana laporan palsu yang diberikan penyidik kepada kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Penyidik tidak dapat mempertanggungjawabkan berkas perkara atau hasil laporan tersebut ke kejaksaan melainkan negara atau pemerintah yang harus mempertanggungjawabkan dengan memberikan ganti kerugian terhadap seorang terdakwa yang dapat mengajukan ganti kerugian ke pengadilan sesuai dengan dasar pengajuan oleh terdakwa. 2. Proses penanganan oleh penyidik yang menyerahkan berkas perkara atau hasil laporan tersebut ternyata tidak benar (palsu) ke kejaksaan maka jaksa dapat melakukan pengembalian berkas perkara atau hasil laporan tersebut kepada penyidik dengan petunjuk atau arahan dari kejaksaan.
Kata kunci: Laporan palsu, penyidik, kejaksaanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.