Ganti Rugi Menurut Pasal 95 dan Pasal 96 KUHAP Dalam Proses Pelaksanaannya Terhadap Error in Persona

Kristin Olivia Sumaa

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana subyek dalam perlindungan kesehatan kerja berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan bagaimana bentuk perlindungan kesehatan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dengan menggunakan jenis penelitian normatif atau studi kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Yang menjadi subyek dalam perlindungan kesehatan tenaga kerja adalah subyek yang dilindungi dalam penyelenggaraan kesehatan kerja yang tidak lain adalah tenaga kerja, subyek yang member perlindungan kesehatan kerja yakni pengusaha atau pempimpin atau pengurus tempat kerja. 2. Bentuk perlindungan kesehatan tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yakni perlindungan terhadap kesehatan tenaga kerja/buruh perempuan, anak dan penyandang cacat serta bentuk perlindungan kesehatan tenaga kerja yang diatur dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Kata kunci: ganti rugi, error in persona


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.