TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI INTERNET BERDASARKAN ATURAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

Alfando Mario Rumampuk

Abstract


Dilakuaknnya penelitian ini adalah bertujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi penggunaan internet terhadap tindak pidana penipuan lewat internet dan bagaimana pengaturan hukum di Indonesia terhadap tindak pidana penipuan lewat internet. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perkembangan serta pemanfaatan teknologi internet berdampak sangat besar dalam perkembangan kejahatan cyber dalam hal ini tindak pidana penipuan melalui internet dan dalam memerangi tindak pidana penipuan melalui internet, kita dapat melakukan beberapa upaya, yakni dengan mencegahnya bersadarkan sudut pandang kriminologi, mengikuti perkembangan masyarakat dan melakukan kebijakan kriminalisasi. 2. Penegakkan tindak pidana penipuan melalui media internet sangat berkaitan dengan kemampuan hukum untuk menjaga ruang lingkup serta perkembangan materi hukum tersebut.

Kata kunci: Penipuan, internet, aturan hukum

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.