TINDAK PIDANA PEMBERONTAKAN BERDASARKAN PASAL 108 KUH PIDANA

Hendrick Winatapradja

Abstract


Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana pemberontakan dalam Pasal 108 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan bagaimana sebaiknya pengaturan tindak pidana pemberontakan dalam KUHP Nasional yang akan dating. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Perbuatan makar mempunyai tujuan tertentu yang jelas,  sedangkan untuk pemberontakan hanya disyaratkan tujuan bersifat sangat umum.  Yang penting dalam tindak pidana pemberontakan adalah cara melakukannya atau alat yang digunakan, yaitu perlawanan itu dilakukan dengan menggunakan senjata. Untuk tindak pidana makar tidak disyaratkan penggunaan senjata.  Sudah merupakan tindak pidana makar apabila orang melakukan unjuk rasa (demonstrasi) besar-besaran dengan maksud misalnya menggulingkan pemerintah (Pasal 107 KUHPidana). 2. Rumusan tindak pidana pemberontakan yang disusun oleh Panitia Penyusun Rancangan Undang-undang KUHP (1991/1992) memiliki beberapa kelemahan dalam perumusan, yaitu: Dalam rumusan tersebut digunakannya kata-kata “melawan.. dengan mengangkat senjata”, di mana kata-kata “mengangkat senjata” ini kata-kata yang tidak tegas artinya sehingga dapat mengaburkan maksud yang sebenarnya. Dalam rumusan digunakan kata-kata “pemerintah yang sah”, di mana pencantuman kata “yang sah” ini akan dapat menimbulkan persoalan pembuktian tentang keabsahan dari pemerintah yang ada. Kata kunci: Tindak pidana,  pemberontakan, Pasal 108 KUHP

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.