KEWAJIBAN PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP TERSANGKA

Charles Hani Samahati

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pemeriksaan terhadap tersangka dan apa kewajiban penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Proses pemeriksaan terhadap tersangka didahulukan dengan tahap penyelidikan, di mana penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk memperoleh keterangan-keterangan tentang: Tindak pidana apa saja yang dilakukan, kapan tindakan itu dilakukan, dimana tindakan itu dilakukan, dengan apa tindakan itu dilakukan, bagaimana tindakan itu dilakukan, mengapa tindakan itu dilakukan, siapa pelaku tindakan tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan tahap penyidikan, penyidik harus mencatat semua keterangan dari tersangka dan membuat berita acara. Semua proses pemeriksaan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 2. Berbicara tentang pengaturan KUHAP terhadap pemeriksaan tersangka sudah diatur dalam Bab VI dan Bab XIV, dalam bab-bab ini diatur mengenai hak-hak tersangka, yang juga merupakan kewajiban penyidik. Kewajiban- kewajiban penyidik dalam pemeriksaan tersangka, yaitu: Kewajiban penyidik mendahului pemeriksaan terhadap tersangka. Kewajiban penyidik pada saat pemeriksaan terhadap tersangka. Akan tetapi dalam KUHAP tidak diatur tentang sanksi atau akibat hukum terhadap penyidik jika terjadi pelanggaran kewajiban oleh penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Kata kunci: Kewajiban penyidik, pemeriksaan tersangka.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.