INDEPENDENSI HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PRAPERADILAN MENURUT KUHAP

Alviano Maarial

Abstract


Bersumber pada asas praduga tak bersalah, maka jelas dan wajar bila tersangka/terdakwa dalam proses peradilan Pidana wajib mendapatkan hak-haknya, demikian pula halnya dengan Praperadilan. Ada maksud dan tujuan yang hendak ditegakkan dan dilindungi, yakni tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi tersangka. Karena pada prinsipnya tujuan utama pelembagaan Praperadilan dalam KUHAP, untuk melakukan “pengawasan horizontal” atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan, agar benar-benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana pengaturan praperadilan menurut KUHAP? dan bagaimana bentuk putusan Praperadilan dan upaya hukumnya?. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, di mana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti, bahan-bahan kepustakaan (library research), yakni suatu metode penelitian yang dilakukan dengan jalan mempelajari buku-buku literatur, perundang-undangan, majalah-majalah, diktat dan bahan hukum lainnya yang ada hubungannya dengan karya tulis ini.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Praperadilan menurut KUHAP mencakup tentang: a) Menguji Sah atau Tidaknya Penangkapan (pasal 17 KUHAP); b) Menguji Sah atau Tidaknya Penahanan (pasal 21 KUHAP); c) Menguji Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan (pasal 109 ayat (2) dan (3) KUHAP); d) Menguji Sah atau Tidaknya Penghentian Penuntutan (pasal 140 ayat (2) KUHAP); e) Memeriksa Permohonan Ganti Kerugian (pasal 95 KUHAP). sedangkan bentuk putusan praperadilan dan upaya hukumnya ada beberapa hal yang perlu dibahas, diantaranya: a) Surat Putusan Disatukan dengan Berita Acara (pasal 83 ayat (3) dan pasal 96 ayat (1) KUHAP); b) Isi Putusan Praperadilan (pasal 82 ayat (2) dan (3) KUHAP); c) Upaya Banding dan Kasasi Putusan Praperadilan (pasal 83 KUHAP); d) Putusan Praperadilan yang Dapat Dibanding (pasal 83 ayat (2) KUHAP). Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam hal pemeriksaan praperadilan haruslah memenuhi syarat formal, yaitu menguji sah tidaknya penangkapan, menguji sah tidaknya penahanan, menguji sah tidak penghentian penyidikan, menguji sah tidaknya penghentian penuntutan dan memeriksa permohonan ganti kerugian. Isi putusan praperadilan adalah sah tidaknya penangkapan atau penahanan pasal 79 KUHAP, sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, diterima atau ditolaknya permintaan ganti kerugian atau rehabilitas, perintah melanjutkan penyidikan atau penuntutan, besarnya ganti kerugian yang diputuskan oleh Hakim Praperadilan, berisi pernyataan pemulihan nama baik tersangka, serta memerintahkan segera mengembalikan barang sitaan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.