PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI SAKSI TINDAK PIDANA MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas: nondiskriminasi; kepentingan yang terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan penghargaan terhadap pendapat anak. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimanakah kedudukan anak sebagai saksi tindak pidana dalam peradilan pidana anak serta bagaimana perlindungan hukum terhadap anak saksi tindak pidana menurut sistem peradilan pidana anak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Untuk itu diperlukan pengumpulan bahan-bahan hukum melalui studi kepustakaan. Bahan-bahan hukum yang dikumpulkan terdiri dari peraturan perundang-undangan, yang termasuk bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 1 angka 5, Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri. Selanjutnya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Saksi Tindak Pidana Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pengaturan hukum mengenai anak saksi saksi tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 89: Anak Korban dan/atau Anak Saksi berhak atas semua perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kedudukan anak sebagai saksi tindak pidana dalam peradilan pidana anak, menjamin anak saksi tindak pidana perlu dibebaskan dari bentuk ancaman yakni segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan anak saksi merasa takut berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana. Perlindungan hukum terhadap anak saksi tindak pidana menurut sistem peradilan pidana menegaskan anak berhak atas semua perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.