PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP PERDAGANGAN GINJAL UNTUK KEPENTINGAN TRANSPLANTASI

Ferian Alfrianto

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya perdagangan ginjal untuk kepentingan transplantasi dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap perdagangan ginjal untuk kepentingan transplantasi. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perdagangan ginjal untuk kepentingan transplantasi diakibatkan oleh kondisi kemiskinan sehingga orang terpaksa menjual ginjal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Transplantasi ginjal seharusnya dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan. Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonor atau ahli waris atau keluarganya dan dilarang untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan dengan dalih apapun guna memperoleh keuntungan. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap perdagangan ginjal untuk kepentingan transplantasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pidana yang  diberlakukan yaitu pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur pemberlakuan pidana penjara paling lama paling lama 10 (sepuluh) tahun dan15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Kata kunci: Perdagangan ginjal, transplantasi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.