UPAYA DIVERSI BAGI ANAK DALAM PROSES PERADILAN

Fetri A. R. Tarigan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses upaya diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan bagaimana idealnya perlindungan hukum terhadap anak dalam proses peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Proses upaya diversi sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 7 UU SPPA wajib diupayakan dari mulai tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri. Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/ walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. 2. Mengenai bentuk ideal perlindungan hukum terhadap anak dalam proses peradilan, sebagaimana yang telah diatur dalam UU SPPA mengenai diversi dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan bentuk ideal didalam melindungi dan menghormati hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan korban tanpa harus melalui proses peradilan formal. Keadilan restoratif setidak-tidaknya bertujuan untuk memperbaiki/memulihkan (to restore) perbuatan kriminal yang dilakukan anak dengan tindakan yang bermanfaat bagi anak, korban dan lingkungannya. Anak yang melakukan tindak pidana dihindarkan dari proses hukum formal karena dianggap belum matang secara fisik dan psikis, serta belum mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kata kunci:  Diversi, anak, peradilan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.