PERTANGGUNGJAWABAN POLISI TERHADAP BARANG BUKTI HASIL SITAAN

Sandy Wuwungan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tanggungjawab polisi terhadap barang buktihasil sitaan dan kendala-kendala apa saja yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan barang bukti hasil sitaan. Dengan menggubnakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban polisi terhadap barang bukti hasil sitaan yaitu polisi sebagai penyidik mempunyai tanggung jawab untuk menyimpan, mengawasi dan memelihara barang bukti hasil sitaan agar dapat digunakan dengan semestinya saat proses peradilan, hingga barang bukti tersebut diserahkan kepada pejabat pengelola barang bukti (PPBB), yang mempunyai tugas menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan. 2. Kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan barang bukti hasil sitaan yaitu adanya pejabat polisi yang diduga telah melanggar kode etik kepolisian, seperti perlakuan kurang menyenangkan terhadap tersangka/saksi, serta penyalahgunaan barang bukti hasil sitaan untuk kepentingan sendiri, maka oknum polisi yang melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan tindak kejahatan yang diperbuat, sedangkan kendala yang timbul dalam Rupbasan adalah, masih terbatas sumber daya manusianya, sarana dan prasarana yang menyangkut gedung/serta anggaran dalam mendukung fungsi Rupbasan,  adanya anggapan bahwa Rupbasan belum mampu mengelola benda sitaan, dan belum ada persamaan persepsi mayarakat terhadap Rupbasan.

Kata kunci:  Polisi, barang bukti, sitaan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.