KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Angelina V. Achmad

Abstract


Hingga saat ini masih terjadi pro dan kontra maupun perdebatan yang tidak ada akhirnya, dari berbagai pihak yang mendukung aborsi maupun yang kontra aborsi. Dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia hak aborsi dibenarkan secara hukum jika dilakukan karena adanya alasan atau pertimbangan medis atau kedaruratan medis, apabila dilakukan tidak bertentangan dengan hukum dan agama. Dengan kata lain, tenaga medis mempunyai hak untuk melakukan aborsi apabila dengan pertimbangan media atau keadaan darurat medis dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu yang hamil. Dari latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yakni bagaimana pertanggung jawaban yuridis tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh dokter? Serta bagaimana penggolongan tindakan aborsi yang dilakukan dokter menurut UU Kesehatan ?  Oleh karena ruang lingkup penelitian ini adalah pada disiplin ilmu hukum, maka penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan yakni dengan “cara meneliti bahan pustaka” atau yang dinamakan “penelitian hukum normatif”.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa perundang-undangan Indonesia telah mengatur tentang aborsi  dalam dua  undang-undang yaitu  dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP)  dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Setiap orang dilarang melakukan aborsi. Aborsi dapat dilakukan apabila ada indikasi kedaruratan media dan kehamilan akibat perkosaan. Selanjutnya menghadapi kasus abortus provocatus kriminalis, pihak kepolisian juga bekerjasama dengan pihak kedokteran, Dimana banyak sekali para dokter-dokter tersebut demi mendapatkan materi menghalalkan tindakan abortus provocatus kriminalis. Dokter yang melakukan tindakan aborsi sehingga dapat di katakan bahwa sebagai perbuatan pidana atau dapat di golongkan hidden crime. Setiap pelaku kejahatan abortus baik pelaku maupun orang yang turut serta membantu dalam tindak pidana aborsi dapat lebih diperberat lagi sehingga menimbulkan efek jera terhadap pelaku.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tanggung-jawab yuridis akibat tindakan aborsi yang dilakukan dokter adalah apabila merupakan suatu perbuatan pidana maka harus melalui prosedur hukum, yaitu hasil penyelidikan dan penyidikan dimana tindakan tersebut adalah perbuatan pidana. Dalam perundang-undangan Indonesia, pengaturan tentang aborsi terdapat dalam dua undang-undang yaitu KUHP dan UU Kesehatan. Bahwa dalam KUHP dan UU Kesehatan diatur ancaman hukuman melakukan aborsi (pengguguran kandungan, tidak disebutkan soal jenis aborsinya), sedangkan aborsi buatan legal (terapetikus atau medisinalis), diatur dalam UU Kesehatan.

Kata Kunci : Kajian Yuridis, Tindak Pidana Aborsi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.