PENYADAPAN OLEH KPK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan di Indonesia dan bagaimana penyadapan oleh KPK dalam tindak pidana korupsi menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan kewenangan dalam melakukan tindakan penyadapan yang perpedoman dari Pasal 12 huruf (a) Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatakan KPK dapat melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan, sesuai dengan Pasal 6 huruf (c), dan dalam penjelasannya dikatakan cukup jelas, sehingga jelas pula bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan penyidikan dalam suatu perkara pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi yang adalah merupakan lembaga independen dan dibentuk untuk menangani permasalahan khusus, dan memiliki sifat yang temporer. Sehingga diberikan wewenang oleh undang-undang dalam melaksanakan tugasnya dalam memberantas korupsi yang adalah suatu tindakan yang merugikan bagi negara. 2. Sumber pengolahan alat bukti yang sah berupa petunjuk dirumuskan bahwa mengenai ‘petunjuk’ selain diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa juga diperoleh dari keterangan alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan. Sehingga dengan demikian pula bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan suatu penyidikan dalam Tindak Pidana Korupsi jelas adanya dan dapat melakukan penyadapan sesuai dengan ketentuan dalam mengungkap suatu tindak pidana korupsi.
Kata kunci: Penyadapan, KPK, korupsiFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i9.10179
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.