URGENSI OBITER DICTA DALAM PUTUSAN HAKIM PERKARA PERDATA

Masni Larenggam

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keadilan dan kepastian hukum dalam putusan Hakim bisa terwujud bagi para pencari keadilandan bagaimana penerapan obiter dicta putusan hakim dalam perkara perdat. Dengan menggunakan merode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Keadilan dan kepastian hukum merupakan dua entitas yang tidak dapat dipisahkan yaitu: a. Keadilan adalah sebagai tujuan tertinggi hukum (The Ultimate Goal) yang ingin dicapai dalam suatu penegakkan hukum, keadilan adalah cita-cita luhur yang lahir dan senantiasa tumbuh bersama masyarakat; b. Kepastian hukum sebenarnya dapat dipahami sebagai buah proses atau dinamika hukum yang selama ini hidup dan berkembang dan dijalani oleh masyarakat yang dimaksud adalah yang memenuhi tiga kriteria umum yaitu: Ius constitutum; Ius constituendum; Ius operatum. 2. Obiter Dicta merupakan pernyataan dan proposisi hakim dalam mempertimbangkan suatu kasus atau perkara yang sedang ditanganinya tentang tidak secara langsung bersentuhan atau berkaitan dengan pokok perkara (not directly relevant to the case). Obiter dicta secara implisit terdapat dalam Pasal 170 HIR dan Pasal 1906 KUHPerdata.

Kata kunci: perkara perdata, obiter dicta

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i10.10335

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.