KAJIAN SYARAT FORMIL DAN MATERIL DALAM PROSES PERSIDANGAN MILITER

Yapto Abritrisno Rares

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  syarat formal dan materil dalam lingkungan peradilan militer dan bagaimana suatu proses perkara militer dalam lingkungan peradilan militer. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa syarat formil suatu peradilan militer adalah HAPMIL Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 dan beberapa pasal Undang-undang dari Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Peradilan HAM. Sedangkan syarat materilnya adalah KUHP, KUHPM dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dapat kita ketahui bahwa syarat formil dan materilnya merupakan dua hal yang saling berkesinambungan di dalam peradilan militer. 2. Kemudian dapat disimpulkan proses perkara militer dalam lingkungan peradilan militer adalah melalui 3 (tiga) tahapan yaitu: tahap penyidikan, tahap penuntutan dan tahap persidangan.

Kata kunci: Syarat formal dan materil, proses persidangan militer.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i10.10338

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.