PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH DALAM LIKUIDASI BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan Bank Indonesia dalam likuidasi bankdan bagaimanakah perlindungan hukum nasabah dalam likuidasi bank menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Melalui metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kewenangan Bank Indonesia dalam likuidasi Bank diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 , dimana pemilik bank atau pemegang tidak dapat langsung membubarkan badan hukum bank melainkan harus meminta Bank Indonesia untuk mencabut izin usaha dengan syarat menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh kreditur dan Bank Indonesia dengan alasan penyelamatan dan membahayakan system perbankan, membahayakan kelangsungan usaha berwenang melikuidasi setiap bank yang bermasalah melalui putusan Pengadilan dan penunjukan tim likuidasi. 2. Perlindungan hukum terhadap nasabah bank diatur secara eksplisit dan implisit dalam system hukum perbankan di Indonesia, yaitu dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Kata kunci: nasabah, lembaga penjamin simpananFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i10.10350
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.