BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DEBITUR
Abstract
Penelitian ini dilakukan an tujuan utuk mengetahui bagaimana kelayakan operasional bank dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi nasabah debitur. Dengan menggunanakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kelayakan operasional bank harus ada izin dari Bank Indonesia sebab pada prinsipnya bank adalah lembaga keuangan yang harus tunduk kepada system dalam Undang-undang Perbankan dimana semua bank harus mendapat izin dari Bank Indonesia. 2. Di dalam Undang-undang Perbankan tidak ada perlindungan hukum bagi nasabah, hanya ada perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dalam bentuk informasi simpanan. Hal ini merupakan kelemahan dari Undang-undang Perbankan khususnya pengaturan tentang perlindungan nasabah.
Kata kunci: Perlindungan hukum, nasabah, debitur.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i1.10449
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.