TANGGUNG JAWAB POLISI PERAIRAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH LAUT TERITORIAL REPUBLIK INDONESIA

Jurian Runtukahu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakan pengaturan mengenai penegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia dan bagaimanakah kewenangan Kepolisian  Perairan dalam penegakkan hukum di Wilayah Laut teritorial  Indonesia, dan dengan menggunakan metode penelitian hukum kepustakaan disimpulkan bahwa 1. Yaitu suatu hak/kewenangan/kekuasaan/kompetensi hukum Negara di bawah hukum internasional untuk mengatur individu-individu, peristiwa-peristiwa hukum di bidang pidana maupun perdata atau benda/kekayaan dengan menggunakan hukum nasionalnya. Dalam hukum internasional, yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip kedaulatan Negara, persamaan derajat Negara, prinsip non intervensi. Efektifitas penegakan hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: faktor hukumnya, aparatnya, sarananya dan masyarakat serta kebudayaannya, Tindak pidana  di laut merupakan tindak  pidana khusus, dalam penanganan perkaranya menggunakan hukum acara tersendiri.. Tindak pidana di laut dapat bersifat Internasional maupun Nasional dan subyek tindak pidana di laut bersumber dari hukum Internasional. 2, Kewenangan Kepolisian  Perairan dalam penegakkan hukum di Wilayah Perairan Indonesia berada pada wilayah laut teritorial, yaitu pada wilayah sampai dengan12 mil laut dari titik terluar.

Kata kunci: polisi perairan, laut teritorial

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i1.11140

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.