TANGGUNG JAWAB POLISI PERAIRAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH LAUT TERITORIAL REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakan pengaturan mengenai penegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia dan bagaimanakah kewenangan Kepolisian Perairan dalam penegakkan hukum di Wilayah Laut teritorial Indonesia, dan dengan menggunakan metode penelitian hukum kepustakaan disimpulkan bahwa 1. Yaitu suatu hak/kewenangan/kekuasaan/kompetensi hukum Negara di bawah hukum internasional untuk mengatur individu-individu, peristiwa-peristiwa hukum di bidang pidana maupun perdata atau benda/kekayaan dengan menggunakan hukum nasionalnya. Dalam hukum internasional, yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip kedaulatan Negara, persamaan derajat Negara, prinsip non intervensi. Efektifitas penegakan hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: faktor hukumnya, aparatnya, sarananya dan masyarakat serta kebudayaannya, Tindak pidana di laut merupakan tindak pidana khusus, dalam penanganan perkaranya menggunakan hukum acara tersendiri.. Tindak pidana di laut dapat bersifat Internasional maupun Nasional dan subyek tindak pidana di laut bersumber dari hukum Internasional. 2, Kewenangan Kepolisian Perairan dalam penegakkan hukum di Wilayah Perairan Indonesia berada pada wilayah laut teritorial, yaitu pada wilayah sampai dengan12 mil laut dari titik terluar.
Kata kunci: polisi perairan, laut teritorialFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i1.11140
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.