IMPLEMENTASI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP RING BACK TONE DAN NADA SAMBUNG PRIBADI OLEH PROVIDER TELEPON SELULER

Paulus Mogot

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  perlindungan hukum  terhadap hasil karya cipta ring back tone dan nada sambung pribadi dan bagaimana implemtasi hasil karya cipta sebagai ring back tone dan nada sambung pribadi menurut Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Lagu sebagai hasil ciptaan mendapatkan perlindungan hukum,sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014Tentang Hak Cipta. Perbuatan yang merugikan pencipta lagu baik secara moral dan yang paling besar adalah secara ekonomi dapat dikenakan sangsi hukum. 2. Mekanisme penggunaan Hasil Karya Cipta Lagu sebagai Ring Back Tone dimana domainnya adalah provider telepon seluler seyogyanya tunduk pada aturan mengenai Hak Cipta, dimana diatur mengenai pemberian royalty terhadap pencipta lagu dan nada sambung patas digunakannya lagu tersebut sebagai Ring Back Tone dan nada sambung pribadi yang mekanismenya dilakukan lewat perjanjian kontrak kerjasama antara perusahaan selular dengan si pencipta. Hal ini untuk memberikan penghargaan atas upaya si pencipta sehingga dapat memetik manfaat ekonomis dari hasil karyanya tersebut.

Kata kunci: Ring back tone, nada sambung pribadi, provider, telepon seluler

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i1.11144

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.