TINJAUAN YURIDIS PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH MENJADI PERSEROAN TERBATAS DAN IMPLEMENTASINYA PADA PT. BANK SULUT-GO

Rizky Kurniawan Sadnyoto

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana faktor penyebab perubahan bentuk badan hukum bank pembangunan daerah dan bagaimana implementasi perubahan bentuk badan hukum pada PT. Bank Sulut-Go. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bentuk badan hukum perbankan konvensional yang banyak digunakan ialah perseroan terbatas dan perusahaan daerah, tetapi terjadi perubahan dari bentuk badan hukum perusahaan daerah pada bank pembangunan daerah (BPD) yang semula berbentuk hukum perusahaan daerah menjadi bentuk hukum Perseroan Terbatas. Perubahan bentuk tersebut terkait dengan keunggulan bentuk badan hukum perseroan terbatas dibandingkan perusahaan daerah, antara lain faktor kepentingan perluasan bisnis, faktor mudahnya memperoleh dana bagi pengembangan bisnis, dan lain sebagainya. 2. Implementasi perubahan bentuk perusahaan daerah pada BPD Bank Sulut kemudian menjadi PT. Bank Sulut, dan terakhir berganti nama menjadi PT. Bank Sulut-Go menyebabkan terjadi pula perubahan nama, anggaran dasar perbankan, serta masuknya investor baru, Chairul Tanjung yang menyebabkan komposisi kepemilikan bank juga berubah oleh karena kehadiran Chairul Tanjung menyebabkan porsi kepemilikan sahamnya signifikan dan termasuk di dalam para pemegang saham PT. Bank Sulut-Go. Proses masuknya Chairul Tanjung ditempuh melalui cara akuisisi atau pengambilalihan saham tidak mutlak, atau hanya sebagian kecil saham saja, sehingga tidak ditempuh melalui mekanisme penawaran saham perdana di pasar modal yang akan berakibat bergantinya suatu Perusahaan Perseroan menjadi perusahaan perseroan terbatas, oleh karena penjualan saham tersebut tidak berlaku di pasar modal berdasarkan penawaran saham perdana (initial public offering (IPO)).

Kata kunci: Perubahan bentuk, badan hukum.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i1.11147

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.