PENEGAKAN HUKUM ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1999

Rival Rumimpunu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan dan kedudukan  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menjamin pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 dan bagaimanakah penanganan perkara dan peran  Komisi Pengawas  Persaingan Usaha (KPPU) sebagai penasihat kebijakan (policy advisory) terhadap kebijakan pemerintah yang mempengaruhi persaingan usaha, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Salah satu  hal yang paling menarik dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ini ialah adanya Komisi Pengawas  Persaingan Usaha yang dapat menjamin pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ini Komisi ini dikatakan sebagai suatu lembaga independen yang  terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain. Untuk menjamin independensi kerja komisi dari pengaruh pemerintah dan pihak lain ditentukan bahwa anggota komisi diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Bagaimanakah independensi komisi ini jika peran presiden  sangat dominan dalam hal mengangkat dan memberhentikan anggota komisi. Komisi diberi wewenang untuk menjatuhkan tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini. KPPU tidak hanya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, melainkan juga dari pengaruh pihak lain, seperti misalnya lembaga kemasyarakat atau kelompok masyarakat yang memegang kekuasaan keuangan atau ekonomi. Kemandirian komisi yang termuat dalam Undang-Undang tersebut adalah hak istimewa yang diperlukan untuk dapat melaksanakan Undang-Undang secara efisien, dan dengan demikian, komisi tersebut berkewajiban untuk memelihara ketidaktergantungan tersebut dan tidak dapat membuka dini terhadap pengaruh dari luar. 2. Penanganan perkara oleh komisi pengawas dimulai dari dilakukannya pemeriksaan pendahuluan untuk kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha  dilakukan apabila : (a) adanya laporan dari pihak ketiga yang  mengetahui terjadinya pelanggaran ; (b) laporan dari pihak yang dirugikan ; atau (c) atas inisiatif sendiri dari komisi pengawas tanpa adanya laporan (Pasal 40) yang dimaksud oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mengenai istilah penyelidikan adalah tindakan yang dipergunakan terhadap setiap kegiatan yang dilakukan oleh komisi pengawas sebelum memberikan putusannya terhadap dugaan telah terjadi suatu pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti Monopoli. Dalam pengertian ini komisi pengawas juga  dapat memberikan putusan bersalah atau tidaknya pelaku usaha  yang melakukan persaingan curang atau praktik monopoli. Maka untuk selanjutnya dapat dikaitkan bahwa komisi pengawas dalam tugas-tugasnya dapat bertindak sekaligus sebagai penyelidik, jaksa, dan hakim yang memutus. Walaupun demikian tugas dan wewenang tersebut semata-mata hanya wewenang bersifat administratif   tidak serta merta bersifat perdata atau pidana. Pengertian penyidikan dalam arti hukum acara pidana merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh seorang pejabat penyidik (sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1981  tentang KUH Acara Pidana). Selain menjalankan tugas utama mencegah terjadinya dan menindak pelanggar Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam upaya menegakkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, KPPU juga menjalankan peran penasihat kebijakan (policy advisory) terhadap kebijakan pemerintah yang mempengaruhi persaingan usaha. Upaya ini sangat diperlukan dan penting mengingat penciptakan iklim persaingan sehat merupakan hal baru, baik bagi pemerintah sendiri maupun pelaku usaha, konsumen, maupun masyarakat secara keseluruhan.

Kata kunci: Penegakan hukum, antimonopoly, persaingan usaha tidak sehat


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i1.11151

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.