KAJIAN YURIDIS TENTANG PEMBERIAN MAHAR DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM

Sarif Akume

Abstract


Hukum di Indonesia tebagi atas 3 bagian penting, yaitu; Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara. Di dalam hukum perdata terdapat suatu sistem yang memungkinkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa perkara perdata di luar pengadilan. Sistem tersebut dikenal dengan arbitrase. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase, menyebutkan: “Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau Arbitrase adalah suatu peradilan yang dianjurkan oleh undang-undang demi tercapainya tujuan keadilan yakni untuk memberikan kemanfaatan bagi setiap subyek hukum. Arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dijatukan putusan yang bersifat final dan mengikat. Idealnya, para pihak yang menyelesaikan sengketa Arbitrase tidak lagi membawa permasalahan ke pengadilan, baik dalam hal eksekusi ataupun membatalkan putusan Arbitrase. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah fungsi peradilan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan untuk mengetahuai bagaimana kekuatan mengikat keputusan peradilan arbitrase. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah metode kepustakaan atau library research. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi dari Lembaga Peradilan Arbitrase adalah membantu menyelasaikan penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan atas perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa. Arbitrase memberikan kemudahan para pihak dalam proses penyelesaian sengketa baik dalam hal biaya maupun waktu.  Artinya dalam suatu sengketa kedua belah pihak yang bersengketa melakukan suatu perjanjian bahwa suatu ketika terdapat permasalahan maka penyelesaian sengketa dilakukan dihadapan badan Arbitrase.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i1.11155

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.