SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENGANGKATAN ANAK SECARA ILLEGAL MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Jemy Manueke

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengangkatan anak menurut Sistem Hukum di Indonesia dan bagaimana sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pengangkatan anak secara ilegal menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: Bahwa sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional pada tanggal 25 agustus 1990 maka Indonesia berkewajiban untuk mengimplementasikan Hak-Hak Anak kedalam hukum nasional Indonesia. Dan pelaku tindak criminal terhadap anak harus di hukum Pidana seberat-beratnya.Undang-Undang N0 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah mengatur secara tegas dan anak angkat, mulai Pasal 77 sampai dengan Pasal 90. Dalam pengangkatan anak sesama warga Indonesia dilakukan secara adat serta kebiasaan setempat dan perundang-undangan yang berlaku.Dalam pengangkatan anak yang melibatkan warga negara asing diatur oleh peraturan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Kata kunci: pengangkatan anak, illegal

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i2.11197

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.