PEMERIKSAAN PERKARA ANAK DISIDANG PENGADILAN MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemeriksaan perkara anak di sidang pengadilan menurut sistem peradilan pidana anak dan bagaimana perlindungan hak-hak anak selama pemeriksaan perkara di pengadilan, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pemeriksaan perkara anak di sidang pengadilan menurut sistem peradilan pidana anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak telah mampu memberikan jaminan perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum, karena pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan upaya diversi dulu dan apabila tidak tercapai baru dilanjutkan ke proses persidangan. Anak disidangkan dalam ruang sidang khusus Anak dan wajib didampingi oleh orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak.Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara.Dalam hal laporan penelitian kemasyarakatan sebagaimana dimaksud tidak dipertimbangkan dalam putusan Hakim, putusan batal demi hukumdan putusan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 2. Perlindungan hak-hak anak selama pemeriksaan perkara di pengadilan berupa perlindungan khususmelalui perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. Anak perlu dipisahkan dari orang dewasa dan memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif serta memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum dan tidak dipublikasikan identitasnya termasuk memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak.
Kata kunci: anak, peradilan pidana anakFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i2.11200
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.