TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Patrick Deo Linelejan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Ketentuan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan bagaimana Praktek Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Ketentuan hukum terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika dapat dilihat dalam Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika dengan adanya Diversi sekiranya perkara anak bisa diselesaiakan secara non-peradilan bahwa keterlibatan anak dalam proses peradilan pada dasarnya akan melahirkan stigmatisasi dan mempengaruhi akan kondisi mental anak. 2. Praktek Perlindungan hukum yang berupa hak-hak terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika dapat dilihat dalam Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjadi sebuah acuan bahwa dalam melindungi hak-hak dari anak yang terlibat tindak pidana narkotika sekiranya mengingat dalam Pidana Pokok Pembinaan diluar lembaga Pasal 75 point (c) Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan; mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. yang di perkuat dalam Pasal 54 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan untuk dilakukan rehabilitasi medik pada rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah.

Kata kunci: anak, narkotika

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i2.11201

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.