TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN AKIBAT KERACUNAN MAKANAN DITINJAU DARI UNDANG–UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat keracunan makanan ditinjau dari Undang-undang No 8 Tahun 1999 dan bagaimana peran pemerintah dalam menanggapi produk-produk makanan yang kadaluwarsa, Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Penerapan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat keracunan makanan di tinjau dari undang-undang nomor 8 tahun 1999 masih memiliki kelemahan yang sifatnya merugikan konsumen, terutama konsumen yang menderita suatu penyakit dan pemberian sanksi hanya sebatas penggantian kerugian atau sangsi administrasi berupa pencabutan izin usaha saja sehingga dalam pemenuhan rasa keadilan dari pihak korban belum sepenuhnya tercapai. Penggantian kerugian hanya di sisi finansial tapi tak memperhatikan kerugian fisik dari konsumen yang disebabkan oleh produk ataupun jasa dari pelaku usaha. 2. Peran pemerintah dalam menangani permasalahan konsumen yang dirugikan akibat keracunan makanan. Sesuai dengan prinsip pembangunan yang antara lain, menyatakan bahwa pembangunan dilaksanakan bersama masyarakat dengan pemerintah. Upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dari produk yang merugikan dapat di laksanakan dengan cara mengatur, mengawasi, serta mengendalikan produksi, distribusi, dan peredaran produk sehingga konsumen tidak dirugikan.
Kata kunci: Tanggungjawab pelaku usaha, konsumen yang dirugikan, keracunan makanan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i2.11202
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.