TANGGUNG JAWAB PIDANA PENGATUR LALULINTAS PENERBANGAN MENYEBABKAN TERJADINYA KECELAKAAN PESAWAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perbuatan yang termasuk lingkup tindak pidana di bidang penerbangan dalam perspektif Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi Pengatur Lalu Lintas Udara terhadap kecelakaan pesawat terbang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Ketentuan yang mengatur terhadap pemandu lalu lintas udara di Indonesia sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan diatur melalui Paragraf 5 Pasal 278 sampai 283 dan sanksinya administratif Pasal 223 ayat (2) sedangkan kelalaian yang dilakukan oleh Pemandu Lalu Lintas Udara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan pesawat terbang diatur adalah tindak pidana, yang juga diatur dalam bab XXX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2. Pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada Pemandu Lalu Lintas Udara yang menyebabkan kecelakaan pesawat terbang karena terdapat faktor kesengajaan dan/atau kelalaian. Dimana penerapan peraturan perundang-undangan nasional selain ketentuan dalam regulasi penerbangan internasional yaitu KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bukanlah sebagai bentuk pengesampingan dari adagium lex specialis derogate legi generalis, akan tetapi sebagai suatu langkah guna tercapainya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Kata kunci: Tanggung Jawab Pidana, Lalulintas. Kecelakaan PesawatFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i2.11206
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.