TANGGUNG GUGAT TENAGA MEDIS TERHADAP PASIEN DALAM TRANSAKSI TERAUPETIKAR
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dalam hal apa dokter dalam menjalankan profesi kedokteran bertanggung gugat atas kelalaian medis dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban dokter dalam transaksi teraupetik antara dokter dan pasien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dokter harus melakukannya secara maksimal. Jika dalam melaksanakan kewajibannya dokter melakukan kesalahan/kelalaian maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban. Apabila seorang dokter terbukti melakukan kesalahan/kelalaian atau perbuatan yang melanggar hukum, luka/cedera/kerugian maka dokter dapat dituntut tanggung gugat nya dengan membayar ganti kerugian. 2. Dokter sebagai tenaga professional medis bertanggung jawab dalam setiap tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien. Bentuk pertanggungjawaban seorang dokter dalam melaksanakan profesinya tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Bentuk pertanggungjawaban hukum dokter dapat dilihat dari segi hukum perdata, hukum pidana dan profesi kedokteran. Di dalam ketentuan-ketentuan hukum ini termuat tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban dari seorang dokter dalam melaksanakan tugas-tugasnya atau profesinya.
Kata kunci: Tanggung gugat, tenaga medis, pasien, transaksi teraupetikFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i2.11208
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.