PERATURAN DAERAH SEBAGAI LANDASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

D. Olga Peleng

Abstract


Penyelenggaran Pemerintahan Daerah harus sesuai dengan prinsip negara hukum yang mengedepankan legalitas atau landasan hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Implementasi otonomi daerah melahirkan pemerintah daerah untuk membuat produk hukum daerah baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan Kepala Daerah. Peraturan Daerah sebagai aspek yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas legalitas dalam negara hukum. Berdasarkan hal tersebut penulisan ini dilakukan dengan bertumpu pada bagaimana dasar prinsip negara hukum dalam pembuatan peraturan daerah sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan peraturan daerah harus berdasarkan prinsip negara hukum dan legislasi dan harus didasari pada aspek normatif yang menjadi dasar kekuatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i3.11532

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.